Tugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Melaksanakan Kegiatan Operasional Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan, Serta Pengawasan Keamanan Hayati dan Nabati
Fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram
- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK);
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPKH dan OPTK;
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.